Friday, 28-03-2025
  • LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)
  • LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)LEMBAGA BANTUAN HUKUM CAHAYA KEADILAN RAKYAT (LBH CAKRA)

3 Jenis Bantuan Hukum untuk Warga Miskin: Menjamin Akses Keadilan bagi Semua

Diterbitkan : - Kategori : Artikel Hukum

Ketika menghadapi masalah hukum, terdapat tiga jenis bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Setiap individu berhak mendapatkan pendampingan hukum, termasuk terdakwa atau tersangka, karena ini adalah hak asasi mereka. Namun, kali ini kita akan fokus pada bantuan hukum yang diperuntukkan bagi mereka yang menghadapi kendala ekonomi.

3 Jenis Bantuan Hukum untuk Warga yang Kurang Mampu

Bantuan hukum hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses yang setara dalam memperoleh keadilan, tanpa terkendala oleh keadaan ekonomi. Dengan bantuan ini, setiap warga negara Indonesia berhak diperlakukan sama di hadapan hukum.

  1. Pro Bono: Bantuan Hukum Gratis dari Advokat
    Jenis bantuan pertama adalah bantuan hukum secara cuma-cuma dari advokat, yang dikenal dengan istilah Pro Bono. Dalam sistem ini, advokat memberikan jasa hukum tanpa memungut biaya. Hal ini sudah diatur oleh Undang-Undang, yang mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi mereka yang kurang mampu. Bantuan ini bisa meliputi konsultasi, kuasa hukum, pendampingan, perwakilan, dan pembelaan dalam proses hukum.

Untuk memperoleh bantuan ini, Anda hanya perlu mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada advokat, baik secara langsung, melalui organisasi advokat, maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Jika permohonan diajukan secara tertulis, jangan lupa mencantumkan identitas, alamat, pekerjaan, dan ringkasan masalah hukum yang dihadapi. Sertakan juga surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang di tempat tinggal Anda.

  1. Bantuan Hukum dari Organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
    Bantuan kedua datang dari organisasi kemasyarakatan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang memberikan layanan hukum gratis untuk masyarakat yang membutuhkan. Layanan ini mencakup berbagai masalah hukum, baik perdata, pidana, maupun tata usaha, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Bentuk bantuan yang diberikan termasuk pendampingan, perwakilan, pembelaan, serta tindakan hukum lainnya.

Untuk mengakses bantuan ini, Anda perlu mengajukan permohonan tertulis atau lisan, yang mencantumkan identitas dan masalah hukum yang ingin diselesaikan. Sama halnya dengan bantuan pertama, Anda juga harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat dan dokumen pendukung yang relevan.

  1. Pembebasan Biaya Perkara
    Jenis bantuan ketiga adalah pembebasan biaya perkara, yang diatur oleh Mahkamah Agung. Melalui layanan ini, masyarakat yang tidak mampu tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendampingi proses hukum mereka. Negara akan menanggung biaya perkara di pengadilan. Layanan ini berlaku di Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha.

Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan setelah putusan tingkat pertama diterima, sebelum mengajukan banding, kasasi, atau PK. Permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui kepaniteraan, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan sosial lainnya.

Jika permohonan Anda disetujui, Ketua Pengadilan akan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara. Dengan begitu, Anda dapat menjalani proses hukum dengan pendampingan dari LBH tanpa terbebani biaya.

Kesimpulan
Setiap warga negara, tanpa memandang kondisi ekonomi, berhak mendapatkan pendampingan hukum. Pastikan Anda melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar dapat mengakses salah satu dari tiga jenis bantuan hukum yang tersedia. Proses ini memberikan kesempatan bagi pencari keadilan untuk memperoleh hak mereka di hadapan hukum, tanpa terkendala biaya. Semoga bantuan hukum ini dapat meringankan beban bagi mereka yang membutuhkan.