Sebagai bagian dari komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, LBH Cahaya Keadilan Rakyat memberikan layanan pro bono atau tanpa biaya bagi individu yang tidak mampu membayar biaya hukum. Layanan ini meliputi pemberian kuasa hukum, pendampingan di pengadilan, serta pembelaan terhadap kasus-kasus hukum, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan kasus pidana.