Lembaga ini menyediakan layanan pendampingan hukum bagi masyarakat yang sedang menghadapi proses hukum, baik itu di pengadilan maupun dalam bentuk penyelesaian sengketa. Pendampingan hukum ini mencakup bantuan dalam menyusun surat-surat hukum, representasi di pengadilan, serta pembelaan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi selama proses peradilan.