PENGUMUMAN
Perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) LBH CAKRA
Kepada Yth.
Seluruh Anggota LBH CAKRA
Dengan ini kami informasikan bahwa perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) LBH CAKRA wajib dilakukan melalui proses registrasi ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Registrasi Ulang
- Biaya Administrasi: Rp 500.000
- Setiap anggota yang telah melakukan registrasi ulang akan mendapatkan:
- Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Surat Tugas
- Kaos LBH CAKRA
- Pembayaran:
- Transfer ke rekening:
Bank BCA
Nomor Rekening: 7965065512
Atas Nama: Muhidin / Sekjen LBH CAKRA
- Batas Akhir Registrasi Ulang:
29 Desember 2024
Prosedur Registrasi Ulang
- Melakukan transfer biaya administrasi ke rekening yang telah disebutkan.
- Mengirimkan bukti transfer beserta data diri melalui kontak resmi LBH CAKRA.
- Setelah registrasi selesai, KTA, Surat Tugas, dan Kaos akan diserahkan sesuai dengan informasi yang akan disampaikan lebih lanjut.
Harap seluruh anggota segera melakukan registrasi ulang sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Apabila terdapat pertanyaan, silakan menghubungi Sekretariat LBH CAKRA.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
SekjenLBH CAKRA